Pawai, Pengeras Suara & Minuman Keras

 



Dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh dua mahasiswa, mereka membahas topik penting mengenai potensi bahaya yang dihadapi dalam sebuah karnaval, terutama ketika peserta membawa minuman keras dan musik diputar dengan volume yang sangat tinggi. 


Diskusi ini tidak hanya menyoroti dampak langsung terhadap para peserta karnaval, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap kesehatan, khususnya bagi bayi dan anak-anak yang terpapar kondisi tersebut.

Bahaya Minuman Keras dalam Karnaval

Salah satu mahasiswa memulai diskusi dengan menekankan bahayanya konsumsi minuman keras dalam acara karnaval. Minuman keras seringkali dianggap sebagai bagian dari perayaan, namun dampaknya bisa sangat merugikan, baik bagi individu yang mengonsumsinya maupun lingkungan sekitar. 


Dalam konteks karnaval, minuman keras bisa memicu perilaku agresif, ketidakdisiplinan, dan tindakan kriminal. Selain itu, risiko kecelakaan juga meningkat karena berkurangnya kesadaran dan refleks para peserta.

Penting untuk dipahami bahwa konsumsi alkohol tidak hanya membahayakan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga orang lain.

Misalnya, pengendara yang mabuk dapat menyebabkan kecelakaan yang berpotensi fatal.

Selain itu, dalam suasana keramaian seperti karnaval, konflik fisik yang dipicu oleh alkohol bisa terjadi dengan mudah dan berujung pada luka atau bahkan kematian.

Bahaya Musik Terlalu Keras

Mahasiswa kedua kemudian melanjutkan diskusi dengan menyoroti dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh musik yang terlalu keras, terutama dalam konteks karnaval. 


Musik dengan volume yang sangat tinggi bisa berdampak negatif pada pendengaran, baik bagi orang dewasa maupun anak-anak.

Bayi dan anak-anak, khususnya, sangat rentan terhadap kerusakan pendengaran akibat paparan suara yang terlalu keras. 

Mereka bisa mengalami gangguan pendengaran permanen jika terpapar musik dengan intensitas suara yang melebihi 85 desibel dalam jangka waktu yang lama. 

Selain gangguan pendengaran, musik yang terlalu keras juga dapat menyebabkan gangguan tidur, stres, dan bahkan masalah jantung pada individu yang lebih rentan, seperti bayi dan orang lanjut usia.

Musik keras juga bisa memicu gangguan kesehatan mental. 

Bayi dan anak-anak yang terpapar suara keras secara terus-menerus bisa mengalami kecemasan, ketidaknyamanan, dan gangguan konsentrasi di kemudian hari. 

Pada remaja dan dewasa muda, paparan suara keras juga berisiko meningkatkan tekanan darah dan memicu kondisi medis lain yang berhubungan dengan stres.

Dampak Jangka Panjang terhadap Kesehatan


Kedua mahasiswa kemudian membahas tentang dampak jangka panjang yang mungkin timbul akibat paparan kondisi seperti di atas. 


Mereka menekankan bahwa kesehatan bukan hanya soal tidak adanya penyakit saat ini, tetapi juga soal menjaga kualitas hidup di masa depan.

Bayi dan anak-anak yang terus-menerus terpapar musik keras berpotensi mengalami keterlambatan perkembangan bicara, masalah belajar, dan gangguan perilaku. 

Selain itu, paparan alkohol yang tidak langsung melalui lingkungan keluarga atau masyarakat juga bisa mempengaruhi perkembangan mental dan emosional anak-anak, yang pada gilirannya bisa menghambat potensi mereka di masa depan.

Mahasiswa tersebut menyarankan bahwa sebaiknya orang tua lebih berhati-hati membawa anak-anak ke acara seperti karnaval yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan mereka. 

Masyarakat juga diharapkan untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan sehat, terutama bagi generasi muda.

Peraturan Terbaru tentang Kegiatan Pawai dan Karnaval


Dalam diskusi ini, mahasiswa juga membahas peraturan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah mengenai kegiatan pawai dan karnaval. 


Peraturan ini, yang diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam acara publik, mencakup beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh penyelenggara dan peserta karnaval.

  1. Larangan Pembawaan dan Konsumsi Minuman Keras: Dalam peraturan terbaru, pemerintah dengan tegas melarang pembawaan dan konsumsi minuman keras dalam acara karnaval. Penyelenggara diharuskan untuk melakukan pemeriksaan ketat terhadap peserta dan memastikan bahwa tidak ada minuman keras yang dibawa atau dikonsumsi selama acara berlangsung.

  2. Batasan Volume Musik: Peraturan juga menetapkan batas maksimal volume musik yang dapat diputar dalam acara karnaval, yaitu tidak melebihi 85 desibel. Tujuan dari aturan ini adalah untuk melindungi pendengaran peserta, terutama anak-anak dan bayi yang sangat rentan terhadap kerusakan pendengaran.

  3. Zona Aman untuk Anak-anak dan Lansia: Peraturan tersebut juga mengharuskan penyelenggara untuk menyediakan zona aman yang jauh dari sumber suara keras dan aktivitas yang berpotensi membahayakan bagi anak-anak dan lansia. Zona ini dirancang untuk memberikan tempat yang lebih tenang dan aman bagi kelompok rentan ini.

  4. Pengawasan Ketat oleh Pihak Berwenang: Pemerintah juga menetapkan bahwa setiap acara karnaval harus diawasi oleh pihak berwenang, termasuk polisi dan petugas keamanan lainnya, untuk memastikan bahwa semua peraturan dipatuhi dan acara berlangsung dengan tertib.

  5. Sanksi bagi Pelanggar: Bagi para penyelenggara atau peserta yang melanggar peraturan ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas berupa denda hingga pencabutan izin penyelenggaraan acara di masa mendatang.

Benang Merah

Diskusi antara dua mahasiswa tersebut memberikan gambaran yang jelas tentang bahaya yang mungkin timbul dalam acara karnaval, terutama yang melibatkan konsumsi alkohol dan musik yang terlalu keras. 


Dengan memahami dan mematuhi peraturan terbaru, diharapkan acara karnaval dapat menjadi lebih aman dan menyenangkan bagi semua peserta, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya. 


Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap dampak jangka panjang dari kondisi ini 


Dalam konteks hukum di Indonesia, kegiatan pawai atau karnaval umumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketertiban umum, keamanan, dan penggunaan fasilitas publik. 


Berikut adalah beberapa peraturan yang mengatur ketentuan dalam mengadakan pawai:


Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum


Pasal 6 dari undang-undang ini mengatur bahwa setiap penyampaian pendapat di muka umum, termasuk pawai, harus menghormati hak-hak orang lain, menjaga ketertiban umum, menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, serta menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum


Peraturan ini mengatur tata cara permohonan izin kepada kepolisian untuk mengadakan kegiatan yang melibatkan keramaian umum seperti pawai. Pihak penyelenggara wajib memberitahukan rencana kegiatan kepada kepolisian setempat setidaknya 3x24 jam sebelum acara berlangsung.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Pasal 127 dan Pasal 128 mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan jalan umum, seperti pawai, termasuk kewajiban mendapatkan izin dari kepolisian dan kewajiban untuk tidak mengganggu ketertiban umum.


Peraturan Daerah (Perda)

Setiap daerah mungkin memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur lebih spesifik mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan pawai, seperti jam pelaksanaan, rute yang diperbolehkan, dan ketentuan mengenai kebersihan dan ketertiban. 


Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik


Peraturan ini memberikan panduan tentang proses perizinan untuk kegiatan keramaian umum, termasuk pawai, serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan tersebut untuk memastikan keamanan dan ketertiban.


Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Penggunaan Fasilitas Umum


Instruksi ini menegaskan pentingnya pengaturan penggunaan fasilitas umum, termasuk jalan raya, yang sering digunakan untuk kegiatan pawai, agar tidak mengganggu lalu lintas dan kegiatan publik lainnya.


Penyelenggaraan pawai harus mematuhi peraturan-peraturan tersebut guna menjamin ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat maupun yang terkena dampaknya.

Comments

Popular Posts