Kotak

 

Indekos

Puspa tinggal di sebuah indekos.

Desember 2021, Puspa izin ke pemilik mau pergi liburan, setelah liburan lanjut mengunjungi orangtuanya karena sakit.

Pemilik Kos

Sabtu, 2022, pemilik kos membersihkan kamar Puspa karena ada orang yang mau kontrak di kamar Puspa.

Kamar itu sudah enam bulan ditinggalkan dan barang Puspa masih ada. 

Beberapa kardus kamar Puspa dipindahkan ke kamar lain.

Pukul 10.00, pemilik kos mencium bau busuk dari salah satu kardus. Setelah dicek, ternyata terdapat kotak makan yang berisi janin.

Pukul 19.30, pemilik kos menyampaikan kepada polisi atas temuannya. Polisi datang ke lokasi.

Pukul 21.30 Tim Forensik Biddokes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda tiba di lokasi.

Pukul 21.40, Tim Inafis (Automatic Finger Print Identification System)  Polrestabes (Polres Kota Besar) tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pukul 22.30, janin yang telah busuk itu dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk visum et revertum.

Tersangka

Puspa dan kekasihnya pun ditangkap polisi di dua lokasi yang berbeda.

Sepasang kekasih itu ditangkap polisi terkait penemuan tujuh janin dalam kotak makan di kamar indekos.

Dua orang telah ditetapkan tersangka.

Tujuh janin di dalam kotak makan tersebut diduga hasil aborsi. 

Sejoli ini melakukan aborsi karena hamil di luar nikah. Setiap janinnya, tak langsung dibuang, melainkan disimpan. Praktik aborsi itu telah berlangsung sejak 2012 silam.

Untuk motifnya belum diketahui polisi. Polisi mengatakan bahwa kondisi janinnya sudah membusuk dan sebagian tinggal tulang belulang.

Polisi

Dari hasil analisa identifikasi, ternyata polisi temukan berupa tulang belulang. Setelah polisi melalukan rekonstruksi, ternyata memang berisi tulang janin. Jumlahnya kurang lebih tujuh.

Janin bayi itu saat ini diserahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk autopsi. Jadi, hasil autopsi itu yang bisa memberikan informasi, berapa umur janin.

Cerita Ini Hanya Fiktif Belaka. Jika Ada Kesamaan Nama Tokoh, Tempat Kejadian Ataupun Cerita, Itu Adalah Kebetulan Semata.

Aborsi dalam Islam

Dikutip dari NU Online, pada dasarnya hukum aborsi dalam Islam adalah haram. Namun jika ada keadaan darurat yang dapat mengancam ibu atau janin, aborsi diperbolehkan.

Selain itu, hukum aborsi akibat perkosaan adalah haram. Namun sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur 40 hari terhitung sejak pembuahan.

Haramnya hukum aborsi dalam Islam alasannya karena sama saja dengan menggugurkan manusia yang telah lahir ke dunia. Sebab, janin juga akan tumbuh dan lahir sebagai manusia pada umumnya.

Jadi, menggugurkan janin bisa disebut dengan membunuh manusia dan hal itu haram hukumnya sebagaimana disebutkan dalam Alquran:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

(Wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq, wa mang qutila maẓlụman fa qad ja'alnā liwaliyyihī sulṭānan fa lā yusrif fil-qatl, innahụ kāna manṣụrā)

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS Al-Isra: 33).

Namun yang perlu diketahui bahwa tidak semua aborsi dilarang dalam Islam. Dalam pembagiannya, aborsi terbagi menjadi dua macam yakni:

Pertama, Aborsi spontan oleh ulama disebut al-Isqath al-Afwi yang berarti aborsi yang dimaafkan, karena pengguguran seperti ini tidak menimbulkan akibat hukum.

Kedua, aborsi yang disengaja (abortus Provocatus). Aborsi macam kedua ini ada dua macam, yaitu:

  • Aborsi Artificialis Therapicus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis sebelum lahir untuk menyelamatkan jiwa ibu. Di kalangan ulama, ini disebut al-Isqath al-Dharury atau al-Isqath al-‘ilaji yang berarti aborsi darurat atau aborsi pengobatan.
  • Aborsi Provocatus Criminalis, yaitu pengguguran yang dilakukan tanpa indikasi medis untuk meniadakan hubungan seks di luar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki yang disebut al-Isqath al-Ikhtiyari atau berarti pengguguran yang disengaja tanpa sebab yang penting.

Pada aborsi Artificialis Therapicus, biasanya pengguguran dilakukan untuk menyelamatkan nyawa calon ibu. Ini diperbolehkan karena ibu merupakan sendi keluarga dan telah mempunyai kewajiban baik terhadap Allah SWT atau sesama makhluk.

Sedangkan janin sebelum lahir dalam keadaan hidup, belum mempunyai hak dan kewajiban apapun di dunia.

Ulama fiqih sepakat bawah ketika usia janin sudah mencapai 120 hari saat ruh manusia sudah ditiup oleh malaikat, maka tidak boleh menggugurkan janin.

Hal ini dikategorikan sebagai pembunuhan terhadap jiwa manusia yang Allah SWT telah haramkan, dan membunuhnya dikategorikan sebagai pembunuhan ilegal.

Jadi pengguguran untuk menyelamatkan nyawa bu diperbolehkan, dengan catatan bahwa penanganan ini adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa ditempuh.

Jika masih ada cara lain yang dapat menyelamatkan keduanya, maka cara tersebut haruslah diambil dan diusahakan semaksimal mungkin.

Sedangkan pada kasus abortus provokotus criminalis, biasanya pengguguran dilakukan karena didorong oleh beberapa faktor. Misalnya dorongan ekonomi yang timbul karena kekhawatiran terhadap kemiskinan, jika memang seperti ini, maka pengguguran ini dihukumi haram karena bertentangan dengan perintah Allah dalam Quran Surat al-Isra: 31.


وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.

Selain karena faktor ekonomi, biasanya aborsi semacam ini dilakukan karena si calon ibu tidak sanggup menerima sanksi sosial dari masyarakat disebabkan hubungan biologis di luar perkawinan. Hal ini juga dilarang karena termasuk konsekwensi dari perzinahan yang dilarang oleh agama. Wallahu A’lam bis Shawab

Referensi:

https://bincangsyariah.com/kolom/aborsi-dalam-islam/

https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-aborsi-dalam-islam-ex63H

https://www.orami.co.id/magazine/hukum-aborsi-dalam-islam

Catatan:

Visum et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.

Comments

Popular Posts