Nikah

 

PoV (Point of View) Sudut Pandang Brian

"Aku mengaku siap melakukan tes DNA dalam , entah mengapa aku gugup dan takut." batin Brian.

"Aku sudah menang di Pengadilan Negeri, aku juga langsung berkoordinasi dengan pihak penggugat melalui pengacaraku," Brian masih tenggelam dalam pikirannya.

Brian teringat kata-kata kuasa hukumnya, pengacara bernama Sheila, "Ada nilai-nilai kebijaksanaan yang sangat kental yang itu pun butuh proses untuk diputuskan supaya masalah hukum ini bisa selesai dengan baik dan damai," kata Sheila ke Brian dua hari yang lalu.

Pikiran Brian melayang kemana-mana, tak beberapa lama kemudian Brian dikejutkan oleh dering telepon genggamnya.

"Iya, halo, Mah?" kata Brian. Mamahnya menelepon.

"Ini sudah koordinasi sama pengacara, Mah, pengacaraku bilang kalau tes DNA tersebut tak bisa dilakukan dengan mudah karena ada permintaan lain dari penggugat." kata Brian.

"Iya mah, Brian bakal bertanggung jawab penuh atas kelangsungan hidup anak itu, kalau memang tes itu menunjukkan kecocokan DNA." Lanjut Brian.

"Zenitha sudah berangkat tadi, Mah. Iya, dia sehat Mah, kuat, tegar, aku bersalah Mah, aku sudah minta maaf, iya Mah." Kata Brian.

"Iya ok, mah, Aku mau ke kantor dulu, ada urusan yang belum kelar," kata Brian.

Brian menutup teleponnya dan bersiap-siap ke kantor. Mamah Brian sangat perhatian dengan kondisi Brian dan Zenitha anak mantu yang ia sayangi.

POV Sheila (Pengacara Brian dan Zenitha (istri Brian)

Diandra ibu dari Keyra sedang berada di taman belakang rumah bersama putrinya, Keyra. Kemudian datanglah pengacara Brian yang bernama Sheila, bermaksud mengajukan pertanyaan kepada Keyra, anak dari Diandra.

Diandra mempersilahkan Sheila duduk. Diandra didampingi oleh pengacaranya juga, Gunawan yang sudah hadir lebih dahulu.

Sheila bersikap profesional tapi tetap low profile, dia sangat berhati-hati dalam menangani kasus yang berhubungan dengan keluarga dan anak, walaupun bukan kliennya, tapi dia tetap menghormati. Setelah beramah-tamah. Sheila kemudian bertanya kepada putri Diandra.

"Sayang, kenal sama om Brian nggak?' tanya Sheila.

"'Nggak." Jawab Keyra.

"Oke Keyra, terima kasih ya, sudah menjawab pertanyaan dari tante." kata Sheila.

"Iya tante," jawab Keyra.

"Kami dari awal sama sekali tidak pernah menolak yang namanya tes DNA, karena dari awal itulah bukti yang kami perlukan," tutur Gunawan kepada Sheila mewakili Diandra.

"Tapi yang saya mau tes DNA itu tidaklah secara tertutup. Saya maunya tes DNA secara terbuka bukan untuk ditutup-tutupi," jelas Gunawan lagi.

"Pengadilan Tinggi (PT) B sudah memutuskan anak klien kami adalah anak biologis Klien Anda. Oke, sepanjang klien Anda tidak bisa membuktikan sebaliknya." tambah Gunawan.

Sheila mengangguk-angguk, lawannya memang advokat yang bagus, dia menjadi tim leader pengacara yang membuat formula berbagai argumen hukum sehingga anak Sheila bisa punya hak keperdataan dengan ayah biologisnya. 

Dalam gugatan keperdataan, pengacara memiliki peran utama karena yang mengkonstruksikan permasalahan/kasus dan membangunnya dalam argumen hukum sehingga bisa meyakinkan hakim. Apalagi dalam hukum perdata, hakim bersifat pasif.

Namun bukan perkara mudah bagi Gunawan membangun konstruksi hukum soal hak keperdataan anak terhadap ayah biologis. Dia sudah banyak makan asam garam.

“Klien saya minta maaf kepada istri dari klien Anda karena mungkin sebagai sesama wanita ya. Sama-sama punya anak yang masih kecil. Klien saya ini kan sebenarnya mempertanyakan masa lalunya klien Anda, tapi secara tidak langsung berdampak kepada istri klien Anda,” kata pengacara itu. 

“Akhir-akhir ini anak klien saya lebih kritis aja untuk bertanya ayahnya. Mungkin dia dengar saya juga nggak ngerti kalau ibunya sedang mempermasalahkan ayahnya dia," lanjut Gunawan, kuasa hukum Diandra.

"Pada saat saya mengandung, berpikir untuk menggugurkan pun tidak pernah,” katanya lebih lanjut." Jelas Diandra.

Diandra menjelaskan, "Saya berjuang terus menuntut pengakuan dari Brian dimulai dari pembicaraan secara kekeluargaan. Tidak ada itikad baik, Brian baru menempuh upaya hukum dengan berperkara di pengadilan.Yang dituntutnya adalah pengakuan dari Brian bahwa Keyra adalah putrinya."

"Saya menolak tes DNA karena Anda menawarkan tes DNA dilakukan sepihak, secara sembunyi dan tanpa melihatkan pengacara. Saya keberatan atas penawaran tersebut." Tegas Diandra.

“Ibu harus ingat, ibu meminta tes DNA ini dilakukan secara diam-diam, secara rahasia dan sepihak. Ibu bilang juga kita melakukan ini tidak usah ada lawyer. Bisa dipertanggungjawabkan perkataan saya ini,” lanjut Diandra.

Setelah mengajukan beberapa pertanyaan dan mendapat pernyataan dari Diandra dan kuasa hukumnya. Sheila pamit pulang dan akan bertemu dengan Brian hasil dari pertemuan dengan Diandra, Keyra juga pengacara yang mendampingi Diandra.

Dua hari yang lalu Sheila bertemu dengan Brian dan mengungkapkan kepada Brian putusan yang menyatakan anak Sheila Ariani adalah anak biologis Brian didasari tanpa bukti. Dan banding pun kan belum DNA akan tetapi sudah dinyatakan ayah biologis.

PoV Zenitha

Zenitha sedang berada di kantor yang ia bangun bersama dua orang temannya. Zenitha sebagai arsitek sesuai passionnya.

Kehidupan rumah tangganya bersama Brian sedang mengalami goncangan. 

Seorang perempuan bernama Sheila muncul bersama putrinya, Keyra menuntut Brian untuk mengakui putrinya sebagai anak kandung.

Gugatan sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri A 

Sheila akhirnya mendapat angin segar dari Pengadilan Tinggi B. Pengadilan Tinggi B mengabulkan gugatan Sheila dan menyatakan putrinya adalah anak biologis Brian.

Zenitha pasrah dan mengaku menerima masa lalu Brian. Zenitha masih mencintai Brian. Dia tahu masa lalu sang suami. Zenitha menerima semuanya dengan ikhlas.

Zenitha teringat curhatannya kepada sahabatnya Inge. "Jadi bagi aku, sekarang aku tidak perlu menanyakan lagi kenapa atas apa masa lalu Brian. Aku juga yakin dengan adanya masalah ini pasti ada hikmah baik yang Allah sudah siapkan untuk kami berdua. Insyaallah," kata Zenitha beberapa hari yang lalu

"Aku saat ini memastikan rumah tangga aku tetap baik-baik saja. Aku pun siap menerima bila hasil tes DNA Brian dengan anak Sheila menunjukkan hasil identik." lanjut Zenitha ke Inge.

"Dan nanti jika hasilnya kalau Brian terbukti atau tidak menjadi ayah biologis dari ananda Keyra itu In Sya Allah tidak akan merubah keadaan rumah tanggaku, Aku Insya Allah siap menerima takdirku secara lapang dada," tambah Zenitha

"Aku ikut prihatin, Nit (panggilan Inge untuk sahabatnya, Zenitha)." balas Inge.

"Brian bicara apa sama kamu, Nit?" tanya Inge.

"Brian, terlihat sedih, kami banyak menghabiskan waktu di rumah berdua, sambil mencurahkan isi hati masing-masing, saling menguatkan, shalat bareng." Jawab Zenitha

"Kemarin Brian menyampaikan agar aku percaya padanya, dan aku iyakan. Aku percaya sama dia, Inge, aku memaafkannya saat ini dan masa lalunya." Jelas Zenitha.

"Dia menyampaikan kuasa hukum kami, Sheila, bilang ke Brian bahwa Sheila mendapat info kalau kuasa hukum Diandra menyampaikan ke Sheila beberapa waktu lalu, awalnya Brian berpacaran dengan Diandra sekitar tahun 2012 silam. Dari hubungan ini, lahirlah seorang anak berjenis kelamin perempuan tanpa ada ikatan pernikahan yang sah. Anak ini lahir sekitar tahun 2013."

"Namun sayangnya Brian mengalami kecelakaan dan mengakibatkan hubungan dengan Diandra merenggang. Sejak saat itu, Brian dan Diandra tidak ada komunikasi lagi." Tambah Zenitha.

"Selama ini Diandra memang tidak terlalu mencari Brian karena secara finansial Diandra berkecukupan. Diandra baru tergerak untuk menuntut pengakuan sekaligus pertanggungjawaban dari Brian setelah anaknya bertanya siapa bapaknya." Jelas Zenitha.

Inge yang disamping Zenitha, mengelus lembut lengan dan punggung Zenitha sahabatnya. 

Masalah Brian dan Zenitha, juga Diandra bersama anaknya Keyra masih berlanjut, masalah kehidupan, yang dialami setiap manusia, dengan skenario terbaik dari Allah, tinggal manusia menyikapinya.

Insight

Berdasarkan UU Perkawinan, anak biologis tidak punya hak keperdataan dengan ayah biologis. Hal itu sesuai asal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan:

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi:

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Berikut alasan MK memberikan hak keperdataan anak di luar perkawinan dengan ayah biologisnya:

Menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya. Lebih-lebih manakala berdasarkan perkembangan teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu.

Akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran karena kehamilan, yang didahului dengan hubungan seksual antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, adalah hubungan hukum yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban secara bertimbal balik, yang subjek hukumnya meliputi anak, ibu, dan bapak.

Berdasarkan uraian di atas, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya.

Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan.

Karena Allah Yang Tutupi Aib Kita

Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :

“Ketahuilah, apabila ada manusia yang terkagum terhadapmu, maka sebenarnya ia hanyalah kagum

terhadap keindahan tirai Allah padamu (yang menutupi segala aibmu)”.

Madaarijus Saalikin 2/293

Referensi: detik.com

Comments

Popular Posts