Balas Dendam, Main Hakim Sendiri
Apakah perlakuan jahat manusia ke manusia lain, perlu dibalas?
Jika kejahatan mencopet, mencuri, perundungan? dibalas?
Bagaimana jika sampai menyebabkan cedera baik ringan sampai berat, ataupun menghilangkan nyawa? apakah perlu diberikan maaf dan kesempatan kedua?
Indikator jahat atau tidaknya dan juga standarisasinya, apakah tergantung persepsi masing-masing manusia?
Misalkan tetangga menggunakan hak tanah miliknya, sampai membuat sempit jalan untuk dilewati. Karena memang sudah hak orang itu sebagai pemilik lahan dan ukuran yang sah.
Atau tetangga mengganggu ketentraman. Mengeraskan suara musik di rumahnya, walaupun tidak ada acara.
Memelihara pohon tapi daunnya tidak dibersihkan, dahan atau ranting bahkan cabang yang mengundang kekhawatiran. Misalkan, bisa terkena kabel listrik.
Nabi Saw bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قِيْلَ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ فُلاَنَةَ تُصَلِّي اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ وَفِي لِسَانُهَا شَيْءٌ يُؤْذِي جِيرَانَهَا سَلِيطَةٌ قَالَ: لاَ خَيْرَ فِيهَا هِيَ فِي النَّارِ وَقِيلَ لَهُ: إِنَّ فُلاَنَةَ تُصَلِّي الْمَكْتُوبَةَ وَتَصُومُ رَمَضَانَ وَتَتَصَدَّقُ بِالأَثْوَارِ وَلَيْسَ لَهَا شَيْءٌ غَيْرُهُ وَلاَ تُؤْذِي أَحَدًا قَالَ: هِيَ فِي الْجَنَّةِ. رواه الحاكم
"Dari Abu Hurairah ra ia berkata, 'Dikatakan kepada Rasulullah saw: 'Wahai Rasulullah Saw, Fulanah selalu salat malam dan puasa di siang harinya. akan tetapi, ia sering mencela tetangganya.' Rasulullah saw bersabda: 'Ia tidak baik, ia masuk neraka.' Disebutkan kepada Rasulullah saw bahwa Fulanah hanya melaksanakan shalat wajib, puasa Ramadhan, dan bersedekah hanya secuil keju. Akan tetapi ia tidak pernah menyakiti tetangganya.' Rasulullah Saw bersabda: 'Ia masuk surga'." (HR al-Hakim).
Atau kasus viral yang mencoreng nama baik Kabupaten Pati, owner atau pemilik mobil rental yang dihakimi massa.
Sudut Pandang
Pembahasan mengenai apakah perlakuan jahat manusia ke manusia lain perlu dibalas adalah topik yang kompleks dan sarat dengan berbagai sudut pandang, baik dari sisi moral, etika, hukum, dan kemanusiaan.
Berikut adalah beberapa poin penting yang dapat dipertimbangkan dalam konteks kejahatan seperti pencopetan, pencurian, perundungan, hingga kejahatan yang menyebabkan cedera atau kematian.
Prinsip Pembalasan dalam Etika dan Moral
Hukum dan Keadilan
Dalam banyak sistem hukum di seluruh dunia, pembalasan terhadap kejahatan bukanlah tanggung jawab individu yang dirugikan, melainkan kewenangan lembaga hukum.
Konsep ini didasarkan pada prinsip bahwa balas dendam pribadi dapat menyebabkan kekacauan dan siklus kekerasan yang tidak pernah berakhir.
Oleh karena itu, sistem hukum bertujuan untuk memberikan keadilan melalui prosedur yang adil dan terstruktur.
Moralitas dan Kemanusiaan
Dari sudut pandang moral, banyak tradisi agama dan filsafat yang mengajarkan pentingnya pengampunan dan menghindari balas dendam.
Misalnya, dalam ajaran agama Islam, mengajari pentingnya pengampunan dan menghindari balas dendam.
firman Allah SWT dalam surat Asy Syura ayat 40, yang artinya:
“Dan balasan suatu kejahatan ialah kejahatan yang serupa. Barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas tanggungan Allah. Dan Allah tidak menyukai orang orang yang zalim”. (QS Asy Syura : 40).
Filosofi Pengampunan
Mengampuni pelaku kejahatan tidak berarti mengabaikan atau menyetujui tindakan jahat mereka.
Pengampunan bisa dilihat sebagai cara untuk melepaskan diri dari beban dendam dan kebencian, yang sering kali lebih merugikan korban daripada pelaku itu sendiri.
Dalam filsafat, banyak yang berargumen bahwa pengampunan adalah tindakan yang memerlukan kekuatan dan kedewasaan moral yang tinggi.
Jenis Kejahatan dan Respon yang Tepat
Pencopetan dan Pencurian
Untuk kejahatan seperti pencopetan dan pencurian, balas dendam pribadi tidak dianjurkan.
Mengambil tindakan hukum melalui jalur yang benar adalah pendekatan yang lebih baik.
Hukuman yang diberikan oleh sistem hukum dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan merehabilitasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Perundungan (Bullying)
Perundungan adalah masalah serius yang memerlukan pendekatan yang hati-hati.
Membalas perundungan dengan perundungan hanya akan memperburuk situasi.
Pendekatan yang lebih efektif adalah melalui intervensi pihak berwenang, seperti guru, konselor, atau orang tua, untuk menghentikan perundungan dan memberikan dukungan kepada korban.
Kejahatan yang Menyebabkan Cedera atau Kematian
Ketika kejahatan menyebabkan cedera berat atau kematian, respons yang tepat harus melibatkan proses hukum yang serius.
Dalam kasus ini, sistem peradilan pidana bertugas untuk menegakkan hukum, memberikan hukuman yang sesuai, dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Pengampunan dalam konteks ini adalah keputusan pribadi korban atau keluarganya dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk penyesalan pelaku, kondisi emosional korban, dan nilai-nilai budaya atau agama.
Pemberian Maaf dan Kesempatan Kedua
Faktor Penentu Pengampunan
Pengampunan dan pemberian kesempatan kedua dapat dipertimbangkan berdasarkan beberapa faktor:
Penyesalan Pelaku: Apakah pelaku menunjukkan penyesalan yang tulus dan kesediaan untuk memperbaiki diri?
Keadaan Korban: Apakah korban siap dan mampu memaafkan?
Kondisi Psikologis: Apakah memaafkan akan memberikan kedamaian psikologis bagi korban?
Pengaruh Sosial dan Budaya: Apakah lingkungan sosial dan budaya korban mendorong pengampunan?
Manfaat Pengampunan
Pengampunan dapat memiliki manfaat psikologis yang signifikan bagi korban, termasuk mengurangi stres, kemarahan, dan kebencian.
Pengampunan juga dapat membantu pelaku untuk memperbaiki diri dan reintegrasi ke dalam masyarakat.
Risiko Pemberian Kesempatan Kedua
Meskipun pengampunan penting, pemberian kesempatan kedua harus disertai dengan pertimbangan matang.
Risiko bahwa pelaku mungkin mengulangi perbuatannya harus diperhitungkan, dan langkah-langkah pencegahan yang tepat harus diambil.
Program rehabilitasi dan pengawasan dapat menjadi bagian penting dari proses ini.
Hikmah
Pembalasan pribadi terhadap kejahatan tidak dianjurkan karena dapat menciptakan siklus kekerasan yang berkelanjutan.
Sistem hukum dirancang untuk menangani kejahatan secara adil dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pengampunan dan pemberian kesempatan kedua adalah konsep penting dalam moralitas dan kemanusiaan, tetapi harus dilakukan dengan pertimbangan matang dan dalam kerangka hukum yang tepat.
Setiap kasus kejahatan adalah unik dan memerlukan pendekatan yang berbeda berdasarkan situasi dan individu yang terlibat.
Yang terpenting adalah menjaga prinsip keadilan, kemanusiaan, dan upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik dan damai.
Dalam Al-Quran, Allah berfirman:
dalam Surat Ar-Rahman Ayat 60:
-هَلْ جَزَآءُ ٱلْإِحْسَٰنِ إِلَّا ٱلْإِحْسَٰ
hal jazā`ul-iḥsāni illal-iḥsān
“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).”
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Az-Zalzalah, ayat 7 dan 8 sebagai berikut:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
"Barangsiapa berbuat kebaikan sebesar zaroh pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan keburukan sebesar zaroh pun, niscaya ia akan melihat (balasan)nya pula."
Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA sebagai berikut:
كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَ قَةٌ
“Setiap kebaikan adalah sedekah.”
Setiap manusia pernah berbuat salah dan menyakiti orang lain, sebaiknya selalu introspeksi diri. Sebab belum tentu kita lebih baik dari orang yang berbuat salah. Ada kemungkinan juga kita pernah berbuat salah pada orang lain melebihi salah yang dilakukan orang tersebut kepada kita.
Rasulullah dalam hadist riwayat Tirmidzi bersabda,
“Koreksilah diri kalian sebelum kalian dihisab dan berhiaslah (dengan amal shalih)” (HR Tirmidzi).
Maka, Orang yang memiliki dendam artinya tidak mawas diri dan selalu menganggap dirinya paling benar. Sikap itu termasuk perbuatan yang sombong dan sombong adalah sikap yang tidak disukai Allah SWT. (https://www.inilah.com/5-bahaya-dendam-dalam-islam-sifat-yang-paling-dibenci-allah)
Pada akhirnya, pilihan terletak pada niat dan hati manusia masing-masing niat akan kembali sesuai awal niatnya, dan hati pasrahkan kepada Allah, sang pemilik hati.
Comments
Post a Comment